Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang digunakan dalam kegiatan kenegaraan. Hal ini diatur dalan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25. Pada Pasal 25 dinyatakan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara. Sebagai bahasa resmi negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan budaya nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu penetahuan, teknologi, seni, dan Bahasa media massa.
Penguasaan terhadap bahasa Indonesia sudah selayaknya dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Terlebih bagi tenaga profesional. Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tenaga professional harus didukung dengan kemahiran berbahasa Indonesia.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat sebagai lembaga kebahasaan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bahasa Indonesia memiliki peran dalam menciptakan tenaga professional yang memiliki kemahiran berbahasa Indonesia.
Berkaitan dengan kenyataan di atas, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional. Tujuan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional adalah meningkatkan mutu kemahiran bahasa Indonesia dan meningkatkan sikaf positif tenaga profesional dan calon tenaga profesional terhadap bahasa Indonesia. Kegiatan diikuti 40 peserta yang terdiri dari guru Sekolah Dasar di Kabupaten Sanggau. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Emerald Sanggau, 16–17 Maret 2022.
