KKLP Bahasa dan Hukum Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengambilan data penelitian di Kota Singkawang pada tanggal 28 Maret s.d. 1 April 2021. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui gambaran pengetahuan dan sikap masyarakat tentang peraturan kebahasaan dan kesadaran bahasa berdampak hukum. Pengambilan data dilakukan di Kantor Polres Kota Singkawang, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Singkawang, dan masyarakat umum. Pengambilan data dilakukan oleh Dedy Ari Asfar selaku ketua tim dengan anggota Syarifah Lubna dan Prima Duantika, serta tim mahasiswa magang riset, yaitu Asyrof Alruni, Yustania Amelda, dan Heru Darmawan Simatupang dari Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Tanjungpura Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *