Penggunaan bahasa daerah yang semakin terbatas pada ruang-ruang tertentu membuat masyarakat kurang mengetahui arti nama wilayah administratif di sekitarnya. Hal ini membuat Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra perlu mendokumentasikan arti penamaan wilayah berdasarkan aspek kebahasaannya melalui penelitian tematik pelindungan bahasa tentang toponimi wilayah.
Penelitian ini dilakukan mulai tangal 30 Maret hingga 5 April 2021 bersama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau. Banyak pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari Sekretariat Daerah bidang Pemerintahan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau. Kolaborasi ini diharapkan dapat mensinergikan data dan menyebarkan semangat yang sama dalam rangka pelindungan bahasa-bahasa di Kabupaten Sanggau. Apalagi bahasa dapat menunjukkan identitas sehingga penamaan wilayah penting untuk menjadi penanda jati diri kelompok atau suku tertentu.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memperkaya hasil penelitian toponimi dalam perspektif kebahasaan dan dapat berupa rekomendasi kebijakan tentang penamaan wilayah yang dapat bermanfaat ke instansi lain, seperti Badan Informasi Geospasial melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim maupun Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah.