Pesan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai ketentuan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yg berada di zona kuning dan zona hijau. Sekolah dpt melakukan pembelajaran tatap muka dgn melaksanakan protokol kesehatan yg sangat ketat.

Mendikbud menegaskan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatan sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar (rombel) hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas. Berarti sekolah harus melakukan rotasi/shifting saat masuk siswa menghadiri pembelajaran tatap muka.
Sekolah juga tidak diperbolehkan membuka aktivitas kantin, kegiatan berkumpul, atau kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki risiko interaksi antara masing-masing rombel. Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, kemudian langsung pulang setelah sekolah selesai. Selama berada di sekolah, siswa harus memakai masker dan sekolah maupun siswa harus memenuhi berbagai macam persyaratan.
Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: Kemdikbud_RI
Instagram: kemdikbud.ri
Facebook: kemdikbud.ri
YouTube: KEMENDIKBUD RI
Sampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di http://ult.kemdikbud.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *