Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (17 Maret 2020). #SahabatDikbud #BersamaCegahCovid19 #Covid19 Navigasi pos Seleksi Terbuka Calon Peserta MUNSI III Layanan Tanggap COVID-19 Kalimantan Barat