Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Bahasa Kalimantan Barat Nomor 1320/J6.10/KP/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat 2019, dan Keputusan Kepala Balai Bahasa Kalimantan Barat Nomor 1323/J6.10/KP/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan Penggunaan Bahasa Media Informasi Daring Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat 2019. Dengan ini Balai Bahasa Kalimantan Barat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai Peringkat Enam Pengguna yang mengutamakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat 2019, dan sebagai Peringkat Tiga Pengguna yang mengutamakan Bahasa Indonesia di Media Informasi Daring Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat 2019.
Piagam perhargaan diserahkan langsung oleh Peneliti Ahli Muda Balai Bahasa Kalimantan Barat, Wahyu Damayanti, S.Pd. mewakili Kepala Balai Bahasa Kalimantan Barat kepada Wakil Bupati Kabupaten Sambas, Hj. Hairiah, S.H., M.H. di Aula Kantor Bupati Sambas, Senin (16/12/2019).