Kemahiran berbahasa Indonesia bagi guru merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka standarisasi kemahiran berbahasa Indonesia sekaligus merupakan bagian dari pengembangan profesi seorang guru. Dalam proses pembelajaran di sekolah, seorang guru tidak terlepas dari penggunaan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi kepada peserta didik.
Kemahiran berbahasa Indonesia seorang guru ikut berperan menentukan efektifitas proses pembelajaran di sekolah. Efektif atau tidak dalam komunikasi yang terbangun antara guru dan peserta didik, akan berpengaruh terhadap daya serap hasil belajar siswa.
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia baik secara lisan maupun tulis. Untuk mengetahui tingkat kemahiran seorang guru dalam berbahasa Indonesia, guru harus mengikuti kegiatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Dalam hal ini, untuk profesi guru ada dua kategori tingkatan yang harus dikuasai, yakni untuk guru yag mengajar bahasa Indonesia harus mempunyai tingkat kemahiran utama dan untuk guru yang bukan mengajar bahasa Indonesia harus memenuhi tingkat kemahiran madya.
Atas dasar itu, maka Balai Bahasa Kalimantan Barat mengadakan kegiatan UKBI bagi Kepala Sekolah dan Guru yang juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat serta bagian dari pembinaan bahasa kepada masyarakat.
Kegiatan UKBI ini dilaksanakan di SMPN 12 Pontianak, Jalan H. Rais A. Rahman Gg Lawu, Sungai Jawi Dalam, Kec. Pontianak Barat, Kalimantan Barat pada tanggal 27 September 2019.
#balaibahasakalbar.web.id