Tugas Pokok dan Fungsi:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai dan Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas sesuai dengan pasal 3, yakni melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di wilayah kerjanya.

Selain itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan pasal 4  juga menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  2. Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
  3. Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya;
  5. Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di wilayah kerjanya;
  6. Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
  9. Pelaksanaan urusan administrasi.

 

 

One thought on “Tugas Pokok dan Fungsi”
  1. Awesome blog! Do you have any helpful hints for aspiring writers? I’m planning to start my own website soon but I’m a little lost on everything. Would you propose starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many options out there that I’m completely confused .. Any tips? Cheers!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *