Tugas Pokok dan Fungsi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2012, Tugas dan Fungsi UPT Balai Bahasa dan Kantor Bahasa adalah melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.
Untuk dapat menyelenggarakan tugas tersebut, Balai Bahasa Kalimantan Barat menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:
- pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat;
- pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat;
- pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat;
- pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat;
- pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat;
- pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat;
- pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerja Balai Bahasa Kalimantan Barat; dan
- pelaksanaan urusan Administrasi.
Awesome blog! Do you have any helpful hints for aspiring writers? I’m planning to start my own website soon but I’m a little lost on everything. Would you propose starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many options out there that I’m completely confused .. Any tips? Cheers!